Hukum Tato Temporer Menurut Islam
Belanja di App banyak untungnya:
Hukum menggunakan tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian orang. Beberapa orang biasanya terlihat menggunakan tato pada beberapa bagian tubuhnya yang mudah terlihat orang lain seperti di tangan, kaki, serta bagian-bagian lainnya yang mudah terlihat.
Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi.
Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuhnya dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tatto hanya sekadar iseng atau ingin coba-coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum menggambar tato dalam Islam?
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman umat muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjaan.
Dilansir dari laman NU Online, hukum tato dalam Islam dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu.
Hukum menggambar tato pada bagian tubuh ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan hadis ini termuat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Dalam padanan bahasa Indonesia, praktik ini disebut tato atau rajah.
ويحرم ... ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، ... لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
"Haram...menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum... berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.
Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa menjadi oleh-oleh sepulang haji.
Daya tahan tato temporer tentu berbeda-beda. Anda bisa menentukan berapa lama Anda menginginkan tato tersebut menempel di kulit Anda.
Biasanya, tato yang banyak dijual adalah tato temporer yang berdaya tahan 3–7 hari. Tato temporer ini lebih minim menimbulkan alergi sehingga cukup aman jika dipakai anak-anak sekalipun. Sebagian tato temporer bersifat tahan air, tetapi ada pula yang tidak. Namun, bila Anda ingin membelikannya untuk anak, perhatikanlah peringatan keamanan atau instruksi yang ada pada kemasannya.
Tato temporer yang bisa tahan lebih dari 14 hari bahkan berbulan-bulan adalah henna. Henna biasanya dipakai untuk acara pernikahan, tunangan, atau acara besar lainnya. Bahan dasar henna adalah pewarna alami dan dapat menempel lama tergantung jenis kulit. Pastikan agar kulit tetap bersih dan tidak memakai pelembap atau sejenisnya sebelum mengaplikasikan henna. Hal tersebut dapat membuat henna lebih tahan lama.
Selain itu, untuk menghindari adanya risiko alergi, perhatikan sebaik mungkin label yang tertera pada kemasan henna. Pilihlah henna yang tidak ditambahkan dengan zat pewarna lain. Anda bisa memilih henna berwarna jingga, merah, atau cokelat. Jika warnanya terlalu gelap, ada kemungkinan henna tersebut telah ditambahkan zat pewarna.
Selain henna, kini juga sudah banyak beredar di pasaran tato temporer berupa sticker yang memiliki daya tahan hingga 30 hari. Cara menggunakannya pun sangat mudah. Anda cukup membuka plastik transparan pada lembaran sticker-nya dan menempelkannya di kulit. Kemudian, basahi dengan air dan tunggu hingga 1 menit sampai motif tato muncul di kulit Anda.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g